Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora melaksanakan penerimaan Tahanan Baru, yang merupakan tahanan titipan dari Polres Blora dengan adanya surat penahanan dari Polres Blora yang diserahkan langsung oleh Petugas Sat Tahti Polres Blora.
Dalam penerimaan tahanan baru di Rutan Blora ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberlakukan. Sebelum proses serah terima tahanan terlebih dahulu di laksanakan pemeriksaan berkas penahanan, tahanan baru akan digeledah baik badan maupun barang bawaan oleh petugas pengamanan, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Petugas Kesehatan, di dalam pemeriksaan kesehatan juga dilaksanakan pemeriksaan tes urin, ini merupan prosedur bagi tahanan baru yang baru masuk sebagai Deteksi Dini. Tes urine ini untuk mendeteksi obat-obatan terlarang, seperti Amphetamine (AMP), Methamhetamine (MET), Marijuana (THC), Benzodiazepines (BZO), Opiates (OPI), Cocaine (COC), dan lain-lain, pelaksanaan tes urin menggunakan alat Coretest Multi Drug Test Cup.
Setelah pemeriksaan kesehatan dilanjutkan pendataan oleh petugas registrasi meliputi data diri, jenis kasus, sampai dengan data keluarga pada Aplikasi SDP di bagian Subsi Pelayanan Tahanan. Tri Murcahyono, selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan proses penerimaan kedua Tahanan baru di Rutan Blora akan langsung dimasukan ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga baik data diri (identitas) tahanan dapat mudah terkontrol.
"Terkait dengan pendataan tahanan baru, akan langsung didata sesudah masuk dalam SDP sesuai dengan Surat Penetapan Penahanan dan Identitas tahanan baru tersebut sehingga mudah dikontrol." Ujarnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Sugito beserta staf juga menyampaikan mengenai tata tertib, hak dan kewajiban bagi tahanan baru tersebut, agar dapat mematuhi segala peraturan yang ada pada Rutan Kelas IIB Blora.
“Saya sangat berharap terutama tahanan baru masuk untuk mematuhi segala peraturan yang ada disini seperti larangan menggunakan HP dan mengkonsumsi narkoba dan lain sebagainya, serta apabila ada masalah bisa langsung disampaikan kepada petugas yang bertugas pada saat itu dan wajib mengikuti tata tertib yang yang ada di Rutan Blora." Ujarnya.
Setelah pemberian arahan tentang hak dan kewajiban selesai, tahanan diarahkan ke Komandan Jaga yang bertugas untuk pelaporan, kemudian diarahkan untuk menempati kamar hunian yang sudah ditentukan. Tahanan baru akan ditempatkan di kamar Admisi dan Orientasi , baru mereka akan mengikuti masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan atau masa admisi dan orientasi.