Blora - Data yang berkualitas sangat diperlukan untuk perencanaan, melakukan evaluasi, membuat keputusan dan menformulasikan kebijakan agar sasaran dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
Sesuai UU no 16 tahun 1997 tentang statistik , BPS sebagai instansi vertikal mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik baik data primer hasil olahan sensus/ survei maupun data sekunder yang bersumber dari instansi pemerintah dan institusi swasta.
Baca juga:
Danjen Kopasus Serahkan Lampu Panel Surya
|
Rutan Kelas IIB Blora diwakili oleh Kaubsi Pelayanan Tahanan, Yowan mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyamakan data dalam penyusunan publikasi Kabupaten Blora dalam angka tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Blora yang dipimpin langsung oleh Ka BPS Nurul Choiriyati. Selasa (31/01/2023)
Tujuan diselenggarakan kegiatan FGD pada hari ini yaitu untuk kesamaan data dalam penyusunan publikasi Kabupaten Blora tahun 2023 yang akurat. Data pemerintah dipublikasikan, harus dikoordinasikan, dan disepakati oleh seluruh institusi yang diakui pemerintah sebagai penyedia data, "Harapan besar bps, smua instansi terkait data statistik, untuk aktif dan bersinergi agar semua pendataan tersusun dengan baik melalui romantik.bps.go.id" Ujar Nurul dalam sambutannya.
Oleh Karena itu diperlukan koordinasi yang cukup intens untuk menyinkronkan data-data dari Instansi Instansi terkait yang akan diterbitkan nantinya, termasuk data dari Rutan Kelas IIB Blora sebagai Instansi yang bertempat di wilayah Kab. Blora.